Aborsi merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja mengugurkan kandungan secara paksa dimana bayi dikeluarkan dari rahim sebelum waktu kematian yang dijadwalkan serta dengan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Permasalahan terkait dengan kasus aborsi saat ini semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana aborsi adalah seorang anak dibawah umur. Dari uraian diatas maka m…