Studi ini mengkaji penerapan prinsip non-refoulement oleh International Organization for Migration (IOM) Pekanbaru dalam menangani pengungsi yang masuk ke Provinsi Riau. Prinsip non-refoulement merupakan norma fundamental dalam International refugee law yang melarang pemulangan paksa atau pengusiran pengungsi ke negara asal jika terdapat risiko penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau ancama…