Perjanjian utang piutang merupakan bentuk perikatan yang lazim terjadi dalam dunia usaha, termasuk antara toko bangunan sebagai kreditur dan perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) sebagai debitur. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, yang berdampak merugikan bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk…