Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia masih menimbulkan permasalahan, khususnya dalam penerapan pasal terhadap pengguna narkotika yang sering disamakan dengan pelaku peredaran gelap. Salah satu contohnya terdapat dalam Putusan Nomor 721/Pid.Sus/2025/PN.Pbr, di mana terdakwa yang berdasarkan fakta persidangan merupakan pengguna narkotika justru dikenakan Pasal 114 ayat (1…