Secara yuridis, hubungan antara pemilik toko dan pembeli merupakan bentuk perjanjian nominat (jual beli) yang seharusnya tunduk pada ketentuan (KUHPerdata) dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktik sehari-hari, pelaksanaan perjanjian jual beli di Toko Bangunan Hidup Baru IV sering kali dilakukan secara sederhana, baik melalui transaksi tunai langsung maupun sistem peme…