Abstrak Hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang sering kali terganggu oleh praktik penguasaan secara tidak sah. Meskipun sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat, pemilik tanah sah masih rentan menghadapi sengketa yang berlarut-larut. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi melalui …