Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan produk pembiayaan yang difasilitasi oleh perbankan, termasuk Bank BNI, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian . Dalam praktiknya, perjanjian KPR selalu diikat dengan jaminan berupa Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang memberikan hak preferen kepada bank selaku kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap obj…