Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, membawa konsekuensi signifikan terhadap desain kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan baru yang mengharuskan adanya izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam tindakan penyadapan, …