Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yang mengajukan upaya perlawanan verzet dalam perkara perceraian karena terjadinya putusan verstek sebanyak 33. Tergugat telah dipanggil ke pengadilan namun tidak hadir, sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek. Ketentuan SEMA No. 9 Tahun 1964, Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv), dan Pasal 12 HIR (Pasal 77 Rv) berkaitan eratdengan masalah putusan ver…