Ketidak sesuaian antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni dalam Pasal 4 dan 5 yang mengatur hak konsumen dan pelaku usaha, sedangkan Pasal 6 dan 7 mengatur kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksud disini adalah perusahaan-perusahaan di kota Pekanbaru yang b…