ABSTRAK Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bertujuan untuk menertibkan administrasi pencatatan perkawinan di Indonesia, sebelum diberlakukan undang-undang tersebut, masalah Nikah Cerai Talak dan Rujuk cukup semerawut. Untuk menyempurnakan pola pencatatan perkawinan maka pada tahun 2019 pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, dengan undang-undang nomor …