Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia sudah diberikan oleh pemerintah dengan diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Permasalahan dalam kasus ini adalah tukang gigi tidak hanya melanggar Undang- Undang Perlindungan Konsumen melainkan Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pekerjaan Tukang Gigi…