Tidak dapat dipungkiri Notaris juga memungkinkan melakukan suatu pelanggaran hukum baik yang Notaris tersebut sengaja ataupun tidak disengaja. Sepanjang Notaris melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris dan telah memenuhi tata cara dalam pembuatan suatu akta otentik maka Notaris tersebut tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan atas suatu pelanggar…