Penelitian ini merupakan gagasan dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkada yang biasa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada pesta pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerahnya, Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung ketika telah dibentuknya lembaga peradilan khusu…