Penyelundupan barang ilegal adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan membawa barang secara sembunyi dan melanggar ketentuan hukum, penyelundupan tersebut dapat dilakukan pada wilayah – wilayah tertentu bahkan melibatkan antar negara serta tentunya melanggar aturan yang telah dianut oleh suatu negara. Menanggapi adanya hal tersebut maka Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya…