Dalam Penarikan kendaraan roda empat tidak serta merta dilakukan melalui pengadilan,pengadilan hanya upaya terakhir yang diambil dalam penarikan objek fidusia,namun juga upaya yang dilakukan diluar pengadilan yang diberikan oleh pihak lembaga pembiayaan salah satunya pihak jasa pengaman fidusia PT rimba harimau pasisie,namun dalam penarikan PT harimau pasisie dengan debitur tidak berjalan mulus…