Pemberian pinjaman dalam bentuk kartu kredit yang diberikan oleh bank tidak serta merta diberikan langsung melainkan melalui sebuah Perjanjian Kredit di dalamnya yang berisi kesepakatan antara pihak Bank sebagai kreditur dan nasabah/masyarakat sebagai debitur. Dalam menyalurkan kredit kepada debitur, Bank harus hati-hati dalam penilaian dalam meberikan kredit untuk menghindari resiko kredit ber…