Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar sesuai hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Pelayanan harus dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelengaraan pelayanan dan informasi yang jelas …