Berdasarkan pengertian pengeroyokan di atas telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Pada tabel tertera dari tahun 2022 hingga 2023. Jumlah yang dilaporkan di tiap tahun nya mengalami pen…