Hak asuh anak adalah suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa baik dalam masa ikatan perkawinan ataupun orang tua sudah bercerai, kompilasi hukum islam pasal 105 menjelaskan bahwa hak asuh anak di bawah umur 12 tahun pasti jatuh ke tangan ibu, akan tetapi penulis menumukan kesenjangan tentang hak asuh anak di bawah umur di kabup…