Penggelapan adalah termasuk di dalam bagian kejahatan yang diatur di dalam KUHP (buku dua) Pasal 372-377. Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat menjadi fenomena yang terus menjadi sorotan. Timbulnya penggelapan, maka tidak terlepas dari sebab-sebab timbulnya kejahatan itu sendiri. Masalah pokok dalam penelitia…