Bahwa masih cukup banyak para pecandu narkotika tidak diberikan hak untuk direhabilitasi, para tersangka narkotika lebih banyak dijatuhi hukuman. Mengacu pada Peraturan Makamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, maka tersangka narkotika jenis sabu apabila kedapatan tertangkap oleh pihak kepolisian dan didapati barang bukti sabu tersebut tidak lebih dari 1 (satu) gram, maka bagi tersangka atau orang ter…