Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah membawa pergeseran paradigma yang signifikan dalam hukum akad nikah di Indonesia, yang memungkinkan pembuatan akad nikah selama masa perkawinan. Perubahan ini memerlukan pergeseran peran notaris dari sekadar pembuat dokumen menjadi pendidik hukum yang aktif dan responsif. Namun, implementasi di kota Pekanbaru menunjukkan bahwa optimalisasā¦