Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sering terjadinya pemadaman listrik di Desa Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan, baik berupa terganggunya aktivitas sehari-hari maupun kerusakan peralatan elektronik. Hak pelanggan terhadap pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 4 huruf h m…