Perceraian merupakan salah satu bentuk putusnya hubungan hukum antara suami dan istri yang hanya dapat dilakukan melalui pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fenomena perceraian terus meningkat setiap tahun, termasuk di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Putusan Nomor 296/Pdt.G/2024/PA.Sak menjadi salah satu contoh perkara perce…