Lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mencakup perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Setiap warga negara berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta pemerintah berkewajiban untuk mengelola lingkungan hidup demi kesejahteraan mas…