Tindak pidana pada perkara putusan Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN.Bkn yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa selaku Ketua RW kepada bawahannya atau Ketua RT melalui Facebook Terdakwa, karena merasa kesal gotong royong tidak dihadiri Korban selaku Ketua RT. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban merasa nama baiknya tercemar dan me…