Secara umum perkawinan itu pada prinsipnya menganut asas monogami, baik di hukum positif maupun berdasarkan hukum islam. Pada pasal 3 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatakan, “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, namun pada kenyataanya praktek poligami dengan …