Negara memiliki kewenangan dalam penguasaan kawasan hutan untuk kemakmurannya seluruh masyarakat Indonesia.Penguasaannya diatur berdasarkan kewenangan dari pemerintah.Sehingga untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan maka setiap orang atau perusahaan haruslah memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penguasan terhadap kawasan hutan oleh PT SAL di Desa Pungkat menjadi masalah terhadap masya…