aksa yang melaksanakan tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Pertimbangan Hukum, Melaksanakan Tindakan Hukum Lainnya dan memberikan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat dan atau berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam …