Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial. Eksistensinya sudah ada sejak ratusan tahun, yang ditandai berbagai kelompok manusia dengan tatanan kehidupan dalam sebuah teritorial tertentu. Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sampai sekarang ini menjadi perdebatan panjang mengenai pola pengakuan dan perlindungannya. Perlindungan hukum merupakan perkembangan dari …