Lembaga pembiayaan atau jaminan fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusia masih tetap menguasai benda yang dijaminkan, karena hanya hak kepemilikannya saja diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan. Dalam hal pembiayaan pembelian mobil, maka mobil dapat tetap dikuasai oleh debitur namun hak kepemilikannya diserahkan kepada kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia…