Tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis menimbulkan konsekuensi hukum yang serius karena melanggar prinsip kepercayaan antara debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit. Kasus ini semakin kompleks ketika melibatkan lebih dari satu pelaku dalam pelaksanaannya, sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1098/Pid.Sus/2024/PN Pbr yang men…