Salah satu asas yang terpenting dalam hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkotrak. Kebebasan ini merupakan perwujudan dari kehendak bebas, karena adanya kebebasan berkotrak bagi setiap orang yang mengadakan dan menentukan isi perjanjiannya. Namun dalam praktek nya dalam perjanjian kredit ini, hanya satu pihak saja yang menentukan isi perjanjian yakni pihak PT. Bank Rakyat Indonesia ( Perse…