Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa meskipun akad murabahah menjadi produk pembiayaan yang paling sederhana, jelas, dan sesuai prinsip syariah, dalam praktiknya pelaksanaan akad masih menghadapi beberapa kendala. Beberapa nasabah mengeluhkan prosedur administrasi dianggap rumit, terkait dokumen yang harus dilengkapi, nasabah masih merasa kesulitan memahami istilah teknis yang digunakan dalam …