Tindak pidana penganiayaan adalah perbuatan yang dilarang karena merugikan orang lain secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kehidupan bermasyarakat, kasus penganiayaan sering terjadi karena berbagai alasan, salah satunya seperti yang tercantum dalam perkara Nomor: 551/Pid.B/2025/PN.Pbr. Secara hukum, setiap orang yang melakukan kekerasan…