Hak atas tanah sebagai objek perjanjian jual beli memiliki kedudukan hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama ketika dikaitkan dengan peristiwa kepailitan penjual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam praktik, sering terjadi sengketa mengenai status hak atas tanah yang telah diperjualbelikan dan di…