Perlindungan hukum ialah suatu sarana atau upaya untuk menciptakan ketenangan, ketentreman dan ketertiban, maka dengan adanya perlindungan suatu hubungan antar individu atau masyarakat dengan yang lainnya dapat terjaga agar terhindar dari adanya sengketa dan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana perlindungan terhadap kreditur atas objek hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang No 4 …