Perambahan hutan merupakan suatu kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan. Tindakan perambahan hutan terjadi peningkatan khususnya di kawasan hutan Indragiri Hulu. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan dijelaskan jika PPNS …