Negara Kesatuan Repulik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, setiap tindakan dari pejabat negara serta warga negara harus mengikuti hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah sat…