Perjanjian sewa-menyewa merupakan instrumen hukum perdata yang rentan terhadap risiko wanprestasi akibat kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi prestasi, seperti keterlambatan pembayaran atau kerusakan properti. Konflik dalam hubungan hukum ini umumnya dipicu oleh disparitas pemahaman serta implementasi hukum perjanjian yang tidak seimbang antara pemilik dan penyewa. Kondisi tersebut menyeba…