Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.Mengidentifikasi bentuk pengaturan Hukum atas Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan jika berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologi dengan pengump…