Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mahkamah menegaskan legalitas hasil pemilu dengan menolak permohonan sengketa, meskipun pemohon mengajukan dalil dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mahkamah menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membu…