Hak cuti karyawan di indonesia diatur dalam Undang-undang ( UU) ketenagakerjaanNomor 13 tahun 2003 cuti memang fungsinya untuk menyegarkan karyawan dari kepemnatan bekerja. Tapi itu adalah hak bersyarat. Jadi hanya karyawan yang memenuhi syarat saja yang bisa mengambil cuti. Kenyataan disebutkan bahwa sangat sangat tergantung pada perusahaan. Dalam Uu juga disebutkan bahwa pelaksaan cuti tahuna…