Prostitusi online adalah gabungan dua kata yaitu prostitusi dan online, Sehingga apabila digabungkan dua kata tersebut akan mengandung pengertian sebagai praktek prostitusi atau pelacuran atau pengertian lain mengenai prostitusi dengan cara menggunakan media internet atau online dalam hal ini melalui aplikasi MiChat sebagai sarana transaksi bagi para pekerja seks komersial dan yang ingin menggu…
Di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriks…