Meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjamin kesetaraan dan perlindungan terhadap anak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma-norma tersebut masih sering terjadi. Putusan…