Hukum dan kepastian adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum ada karena adanya kepastian, yang menjadikan hukum lebih taat. Menurut pasal 1313 KUHPerdata bahwa perjanjian itu adalah suatu perbuatan yang mengikat antara satu orang dengan orang lainnya, sehingga tujuan dilakukannya perjanjian ialah menjadi dasar penyelesaian jika muncul persoalan pada kemudian hari supaya par…