Diawali dengan adanya transaksi jual beli Tanah yang menggunakan perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Jual Beli (PJB) yang dibuat oleh notaris. Perjanjian pengikatan Jual Beli berada dalam ranah Hukum Perdata dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Meskipun mengikat ternyata Perjanjian Jual Beli sendiri masih terdapat celah untuk diingkari dan diabaik…