Tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul merupakan kejahatan kesusilaan yang berdampak serius terhadap perlindungan anak dan menuntut penerapan pertanggungjawaban pidana secara cermat oleh hakim. Dalam praktik peradilan, tidak jarang ditemukan perbedaan dalam konstruksi pertimbangan hukum, khususnya dalam menilai unsur kesalahan dan pembebanan tanggung jawab pidana kepada ter…