Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum terhadap hak asuh anak pasca perceraian, mengingat anak merupakan pihak yang paling rentan dalam suatu perceraian. Dalam praktik peradilan, tidak semua putusan secara tegas mengatur mengenai hak asuh anak. Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2023/PA.Pbr, dimana hakim tidak secara eksplisit menetapkan hak asuh anak da…